TIM OPSNAL MATA ELANG KEMBALI “GULUNG” PELAKU NARKOBA

iklan adsense

TIM OPSNAL MATA ELANG KEMBALI “GULUNG” PELAKU NARKOBA

PARIAMAN, Pionir—Seorang laki-laki berinisial RE sebenarnya sudah tidak muda lagi. Di saat usianya yang sudah lebih 51 tahun dan seharusnya disibukan mengumpulkan “bekal” untuk menuju akhirat, warga Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman ini malah masih “terperangkap” dalam perbuatan tindak pidana kejahatan.

RE akhirnya “berkujut-kujut” karena ia ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kota Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) lantaran nekad menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Ini diakui Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humasnya AKP Syafrudin pada Pionir, Senin 15 Februari 2021. “Benar, Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kota Pariaman, pada Sabtu 13 Februari 2021 jam 10.00 WIB baru saja menangkap seorang pria berinisial RE,” kata Syafrudin. 

Dikatakannya, RE ditangkap di rumahnya di Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. “Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kota Pariaman,” ungkap Syafrudin.

Pelaku RE ditangkap dari laporan masyarakat bahwa di rumahnya sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba jenis sabu-sabu. 

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut,” beber Syafrudin. 

Setelah tim melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku kata Syafruidin menambahkan, tim melihat pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung mendatangi pelaku, serta mengamankannya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan mengamankan barang bukti. 

“Dalam penangkapan pelaku tersebut barang bukti yang diamankan yaitu, lima plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu, dua buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sisa paket sabu-sabu, alat hisap bong, satu pack plastik bening, satu unit handphone dan uang Rp380 ribu,” ujar Syafrudin.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kota Pariaman, untuk pengusutan lebih lanjut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments