KAPOLSEK SUNGAI GERINGGING RANGKUL DUBALANG ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19

iklan adsense

KAPOLSEK SUNGAI GERINGGING RANGKUL DUBALANG ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19

PARIAMAN KOTA, Pionir—Dubalang merupakan suatu lembaga tradisional dalam sistem sosial masyarakat Minangkabau, yang  bertugas  sebagai penegak dan penjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat di tingkat desa yang ada di Minangkabau. Untuk itu peran Dubalang sebagai paga desa harus berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Sungai Geringging, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Anazrul SH saat bincang-bincang santai dengan Pionir, Kamis 4 Maret 2021.

Sebenarnya kata Anazrul, Dubalang itu sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan adat Minangkabau. Namun bersama perkembangan zaman keberadaan Dubalang mulai menghilang. Untunglah beberapa tahun lalu Pemerintah Kota Pariaman kembali menghidupkan peran Dubalang ini.

Untuk memberdayakan para Dubalang ini Iptu Anazrul bersama Walinagari Malai III Koto Yul Ananda beserta Babinsa Nagari Malai III Koto, pada Rabu 3 Maret 2021 merumuskan pelibatan Dubalang, Paga Parik Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging dalam menyampaikan pesan-pesan pemerintah untuk mematuhui protokol kesehatan, guna antisipasi penyebaran virus Covid-19.

“Di tingkat desa kita banyak mempunyai lembaga-lembaga kemasyaratan, salah satunya adalah Dubalang. Jadi kita ingin Dubalang ini juga aktif di tengah-tengah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Iptu Anazrul.

Ia pun berharap ada jalinan kerjasama Dubalang dengan Babinsa dan Babinkantibmas, di desa masing-masing agar Kota Pariaman akan semakin terjaga keamanan dan ketertibannya, serta terbebas dari Covid-19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments