PERSONEL POLSEK TILATANG KAMANG BERJAGA-JAGA DI POS PENYEKATAN

iklan adsense

PERSONEL POLSEK TILATANG KAMANG BERJAGA-JAGA DI POS PENYEKATAN

BUKITTINGGI, Pionir—Seperti diketahui tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang mulai 12-20 Juli 2021.

Dari data yang diperoleh Pionir, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.

Kata Kapolsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat Iptu Rommy Hendra K, SH, MM dimana diwilayah hukumnya juga masuk dalam PPKM Darurat, selama PPKM darurat, daerah tersebut akan dilakukan pembatasan, dengan mendirikan pos penyekatan untuk memantau keluar masuknya kendaraan dari luar dalam daerah.

Untuk itu kata dia, pada Selasa siang 13 Juli 2021, di wilayah hukum Polres bukittinggi telah dilaksanakan penyekatan jalan akses masuk ke kota Bukittinggi dalam rangka PPKM Darurat.

"Kami harap masyarakat dapat memaklumi, ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19," kata Rommy Hendra.

Kata Rommy Hendra Kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.

“Dalam kegiatan yang dilaksanakan petugas gabungan itu dilakukan penyekatan secara selektif kepada masyarakat yang akan masuk ke Kota Bukittinggi dengan pengecualian kepada mobil ambulance dan tenaga medis, mobil pengangkut sembako dan BBM serta masyarakat yang berdomisili di Kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan memperlihatkan KTP,” jelas Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments