SAT RESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI TANGKAP EMPAT PAKET BESAR SABU

iklan adsense

SAT RESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI TANGKAP EMPAT PAKET BESAR SABU 

BUKITTINGGI, Pionir—Gerak-gerik seorang pria berinisial Z (39), sebenarnya telah lama diendus oleh anggota Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bukittinggi, Polda Sumbar (Sumbar). Namun, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan pria Z, selanjutnya Tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan observasi di TKP, Selasa 13 Juli 2021.

Setelah memastikan bahwa target memang akan melakukan transaksi narkoba, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penagkapan terhadap tersangka pada Selasa malam sekitar jam 23.00 di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh di Kanagarian Panampuang, Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba telah menangkap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39), di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh.

“Penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran kita Sat Resnarkoba dan informasi dari masyarakat,” kata Aleyxi Aubedillah pada Pionir, Rabu 14 Juli 2021.

Dikatakan Aleyxi Aubedillah, dari pengeledahan terhadap tersangka disita empat paket besar narkotika jenis sabu.

“Setelah diperiksa kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu buah tas sandang samping warna hitam dan setelah diperiksa ditemukan barang berupa narkoba berupa empat paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, satu tas sandang samping warna hitam, satu unit hp merk Oppo warna silver, satu unit hp nokia kecil, satu pack plastik klip bening, dan satu buah kotak kecil warna hitam,” ujar AKP Aleyxi Aubedillah.

Atas perbuatannya, tersangka Z terancam pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Setelah penyitaan, tersangka Z dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments