Sat Reskrim Polres Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Obay dan Malalak

iklan adsense

Sat Reskrim Polres Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Kasus Obay dan Malalak

Bukittinggi, Pionir--Selasa,25/01 bertempat di halaman Mapolres Bukittinggi, Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menggelar Rekonstruksi dua Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Korban, yang pertama terjadi di sebuah rumah kontrakannya di daerah Obay Ladang Laweh Kenagarian Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, pada hari Sabtu 16/10/2021, yang mengakibatkan meninggal dunia seorang laki-laki berinisial DE (28), dan kasus kedua adalah penganiyaan yang terjadi pada Jumat tanggal (26/11/2021) yang terjadi di sebuah rumah di Kampuang Bajanjang, Jorong Bantiang Selatan, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, yang mengakibatkan seorang laki-laki berinisial SY (50) meninggal dunia.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH, melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H, mengatakan pada pelaksanaan rekonstruksi dua kasus yang terjadi di Kab. Agam tersebut di hadiri langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Kab. Agam Bapak Henry Setiawan, S.H M.H beserta tim.

Pada rekonstruksi kasus yang pertama ada 17 reka adegan yang dilaksanakan, sedangkan pada kasus kedua ada 14 reka adegan, keseluruhan kegiatan rekonstruksi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada halangan dan hambatan, ucap Rolindo.

Dilaksanakannya kegiatan rekonstruksi ini sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Basung guna kelengkapan berkas perkara kasus tersebut, jelas Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra,Sik.M.H

Ditambahkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Kab. Agam Bapak Henry Setiawan, S.H M.H rekonstruksi ini laksanakan guna membuat terang benderang serta guna mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka itu terjadi.(HumasResBkt)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments