Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas

Pariaman Kota, Pionir-- Sebagai bentuk antisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban dari pelaku kejahatan serta mencegah penyebaran Covid- 19,  Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau, Aipda Yoffi Afrianto melakukan pemasangan Spanduk imbauan kamtibmas di Korong Sigurung, Rabu, 2 Februari 2022.

Dalam imbauannya berisi “1 x 24 Jam Tamu Wajib Lapor pada RT/ RW Setempat bersama kita antisipasi penyebaran Covid 19 dengan Vaksinasi dan Patuhi Protokol Kesehatan”.

Pemasangan imbauan kamtibmas ini bertujuan untuk mengingatkan kepada warga masyarakat agar senantiasa mengingatnya.

Jangan hanya berpangku pada petugas keamanan dan RT/RW serta aparat desa dalam menjaga kamtibmas, namun dalam menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat. Mari kita ciptakan kondusifitas kamtibmas di lingkungan tempat tinggal kita masing-masing dan selalu waspada serta laporkan kepada petugas Kepolisian kalau ada gangguan kamtibmas sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif., ujarnya (Wik)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments