Polsek Lembah Melintang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Tombang Padang Hilir

iklan adsense

Polsek Lembah Melintang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Tombang Padang Hilir 

Pasaman Barat, Pionir - Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap satu orang laki-laki tersangka pencurian berinisial MZ (30), Jum'at (17/6/2022).

Tersangka ditangkap tim opsnal sekira pukul 23.00 WIB di Pondok kebun milik orangtuanya di Tamunarang Jorong Tombang Padang Hilir Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan warga Tamunarang Jorong Tombang Padang Hilir Nagari Sungai Aua itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/18/VI/2022/Reskrim Tanggal 17 Juni 2022 berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian barang-barang elektronik berupa satu unit televisi merk polytron, satu unit laptop merk HP, satu unit Recorder CCTV dan layar monitor, dua unit digital parabola, satu unit Roter Wifi dan dua buah celengan yang berisi uang," ujar Kapolsek Iptu Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli.

Dijelaskan, kronologis penangkapan pada hari Jum'at tanggal 17 Juni 2022, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang mendapat informasi dari warga masyarakat Tamunarang bahwa tersangka sedang berada di pondok kebun orangtuanya. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli berangkat ke kebun orangtua tersangka di Tamunarang lalu melakukan pengintaian, dan ditemukan tersangka berada di pondok sedang mendengarkan musik. Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan, serta  ditemukan sebagian dari barang-barang hasil curian di bawah pondok kebun berupa Satu buah mesin resiver parabola, Satu buah tas sekolah dan Recorder CCTV.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat berdasarkan rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.

Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli, penangkapan tersangka juga sesuai dengan laporan masyarakat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/V/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 09 Mei 2022.

"Berdasarkan laporan itu, H (39) seorang dokter PNS melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian terhadap barang-barang milik Pelapor yang ada di dalam rumah Pelapor di Jorong Tombang Padang Hilir Nagari Sei Aur Kec. Sei Aur Kab. Pasaman Barat," terang Ipda Nazri Zulkifli. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments