Terkait Pelayanan Rumah RJ, Kapolsek Sijunjung Zoom Meating dengan Biro SDM

iklan adsense

Terkait Pelayanan Rumah RJ, Kapolsek Sijunjung Zoom Meating dengan Biro SDM


Sijunjung, Pionir—Seperti diketahui, di wilayah hukum Pores Sijunjung, Polda Sumatera Barat (Sumbar) terdapat dua Rumah Retorative Justice (RJ) yang diberinama, “Balai Musyawarah Keadilan Restorative”, yang terdapat di dua nagari di daerah tersebut, yaitu di Nagari Kotobaru, Kecamatan IV Nagari dan Nagari Lalan di Kecamatan Lubuktarok.

Balai Musyawarah Keadilan Restorative ini sendiri “dilahirkan” untuk menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan, yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. 

Intinya, penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara.

Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap hadirnya Rumah Retorative Justice yang dilauncing pada Rabu 11 Mei 2022 itu, Biro SDM Polda Sumbar melakukan Zoom Meating dan Pengisian Quisioner Survey Pelayanan Polri tentang Retorative Justice di Polsek Sijunjung, Senin pagi 25 Juli 2022, di Aula Polsek Sijunjung.

Kegiatan Zoom Meating itu diikuti Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi, SH, unsur masyarakat dari Nagari Pematang Panjang, Walinagari Pematang Panjang Rio Suzandi, SP, unsur tokoh agama Mustatir, SPdi, unsur pemerintahan nagari Mulyadi, unsur tokoh masyarakat Yulius, unsur tokoh pemuda Salman Alfarizi, dan unsur tokoh adat John Hendri Dt Pangulu Garang.

Kata AKP Usman Nurwidi kepada Pionir mengatakan, dengan wadah Balai Musyawarah Keadilan Restorative ini tentunya bisa diredam berbagai persoalan yang terkait dengan hukum, artinya bahwa pandangan masyarakat yang beranggapan bahwa hukum yang tajam ke bawa dan tumpul ke atas dapat dihilangkan.

"Balai Musyawarah Keadilan Restorative dihadirkan dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan di bidang hukum dan menyelesaikan permasalahan hukum yang bersifat ringan/ kecil yang tidak perlu sampai ke tingkat pengadilan,” ujar Usman Nurwidi.

Usman Nurwidi mengatakan, sebenarnya Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.IK, MH berharap Rumah Restoratif Justice tersebut bisa juga berkembang di seluruh nagari dan desa yang ada di Kabupaten Sijunjung, guna memberikan pelayanan terbaik di sektor hukum kepada masyarakat. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments