Unit Reskrim Polsek Kota Solok Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

iklan adsense

Unit Reskrim Polsek Kota Solok Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Kota Solok, Pionir - Polsek Kota Solok kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang laki laki dewasa berinisial S (45).

Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan itu ditangkap di Gurun Mutiara RT.01 RW.03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Selasa (2/8/2022).

Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprinkap/06/VIII/2022/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2022 itu dilakukan oleh Unit Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok dipimpin Ipda Armen Nandes.

Kapolsek Kota Solok AKP Sugianto. SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

"Ya benar sekali, Unit Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/17/B/VIII/2022/Polsek Kota, tanggal 2 Agustus 2022," kata Kapolsek Kota Solok AKP Sugianto Ragapat didampingi Kanit Intel Ipda Armen Nandes, Jum'at (5/8).

Disebutkannya, atas pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menangkap pelakunya berinisial S (45) pada Selasa Tanggal 2 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa

Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau BA 6220 PM Noka: MH328D00B9J72200, Nosin: 26D722678. 

"Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Lenny (41) Suku Minang, Pekerjaan Mungurus Rumah Tangga, alamat Gurun Mutiara RT.01 RW.03 Kel. Nan Balimo Kota Solok," ujarnya.

Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan korban, kemudian unit Reskrim dan Unit Intelkam mencari informasi keberadaan tersangka dan setelah keberadaannya diketahui, maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dapat diamankan di Terminal Angkot Kota Solok. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kota Solok untuk giat pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Menariknya, lanjutnya lagi setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, diketahui tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama dengan korban dan barang bukti berbeda.

"Korban yakni Yudi Febrian (50) Minang, Karyawan Swasta, Banda Balantai Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, dengan dua barang bukti masing-masing satu unit Sepeda Motor Honda Beat BA 3365 PK dengan Nosin : JF51E315CK200190 Noka : MH1JF5135CK200190, dan Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit BA 2637 PQ dengan Noka : MH1JBE313CK21607 dan Nosin : JBE3E1212481," terangnya.

Ditambahkannya, modus tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan mengaku kepada korban sebagai anggota Intel KPK. Tersangka menggunakan atribut papan nama palsu sebagai anggota Intel KPK, serta dengan memperlihatkan Pistol Korek Api, sehingga membuat korbannya percaya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments