M. Nazib Malin Basa Pandito Suku Koto Pauah. "Orang Minang Harus Cerdas Membedakan Mamak, Niniak Mamak, dan Mamak Kepala Waris"
Hal itu di sampaikan M. Nazib Malin Basa Pandito, tokoh adat suku Koto, Kanagarian Pauah Limo, Kota Padang. Menurutnya, pemahaman terhadap struktur adat merupakan bagian penting dalam menjaga kelangsungan adat Minangkabau. Ia menilai, selama ini masih ada anak kamanakan yang salah memahami kedudukan mamak, niniak mamak, dan mamak kepala waris. Padahal, ketiganya memiliki peran tersendiri yang tidak dapat di samakan begitu saja.
“Orang Minang harus cerdas membedakan mana mamak, mana niniak mamak, dan mana mamak kepala waris. Jangan sampai kita mengaku sebagai orang Minangkabau, tetapi tidak memahami tatanan adat sendiri. Adat bukan sekadar gelar, bukan pula sekadar panggilan yang di wariskan dalam keluarga, melainkan sistem kehidupan yang memiliki aturan, tanggung jawab, dan nilai-nilai luhur yang harus di pahami serta di jalankan,” ungkap M. Nazib.
Ia menjelaskan, mamak merupakan laki-laki yang berasal dari garis keturunan ibu dan memiliki hubungan kekerabatan dengan anak kamanakan, seperti saudara laki-laki ibu, baik kakak maupun adiknya. Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, garis keturunan di tarik melalui pihak ibu, sehingga hubungan mamak dengan anak kamanakan menempati posisi penting dalam kehidupan keluarga dan kaum. Mamak tidak hanya menjadi tempat bertanya ketika anak kamanakan menghadapi persoalan, tetapi juga diharapkan berperan dalam memberikan bimbingan, menanamkan nilai sopan santun, mengajarkan tanggung jawab, serta menjaga agar anak kamanakan tidak kehilangan arah dalam menjalani kehidupan.
Dalam falsafah adat Minangkabau, seorang mamak memikul tanggung jawab moral untuk memperhatikan masa depan anak kamanakan. Ia diharapkan mampu menjadi penuntun ketika anak kamanakan menghadapi kesulitan, menjadi pengingat ketika mereka mulai menyimpang dari nilai-nilai adat, serta menjadi penengah ketika terjadi perselisihan dalam keluarga. Mamak yang memahami tanggung jawabnya tidak hanya hadir ketika ada persoalan harta pusaka atau kepentingan kaum, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan, perilaku, kehormatan, dan masa depan generasi penerusnya. Di sinilah letak nilai luhur hubungan mamak dengan anak kamanakan, yakni hubungan yang tidak semata-mata dibangun berdasarkan pertalian darah, tetapi juga berdasarkan amanah, kasih sayang, keteladanan, dan tanggung jawab.
M. Nazib menegaskan, kedudukan mamak tidak boleh di pahami sebagai alasan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap anak kamanakan. Sebaliknya, semakin besar tanggung jawab seorang mamak, semakin besar pula tuntutan moral yang harus di penuhi. Mamak semestinya mampu memberikan contoh melalui perilaku, perkataan, dan keputusan yang adil. Ia harus memahami bahwa anak kamanakan bukan sekadar orang yang wajib menghormatinya, melainkan generasi yang harus dibimbing agar kelak mampu menjaga nama baik keluarga, melanjutkan keturunan, serta mempertahankan nilai-nilai adat di tengah perubahan zaman.
Berbeda dengan mamak dalam pengertian hubungan kekerabatan, niniak mamak berkaitan dengan kedudukan kepemimpinan adat yang menjalankan amanah kaum sesuai dengan tata cara dan ketentuan adat yang berlaku. Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, kepemimpinan adat tidak semestinya di pandang hanya dari gelar yang di sandang atau penghormatan yang di terima. Seorang pemimpin adat harus mampu menjaga keseimbangan hubungan di antara anak kamanakan, melindungi kepentingan kaum, serta menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan musyawarah dan kebijaksanaan. Gelar adat bukanlah tanda kebesaran untuk meninggikan diri di hadapan masyarakat, melainkan amanah yang menuntut pemiliknya untuk semakin arif, bijaksana, dan bertanggung jawab.
M. Nazib mengingatkan bahwa dalam falsafah Minangkabau dikenal ungkapan “gadang baamba, tinggi baanjuang”. Ungkapan ini mengandung pesan bahwa kebesaran dan ketinggian kedudukan seseorang tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki landasan dan penopang. Dalam konteks kepemimpinan adat, kehormatan seorang niniak mamak tidak cukup hanya bertumpu pada gelar, melainkan juga harus di topang oleh kepercayaan kaum, penghormatan anak kamanakan, serta kemampuan menjalankan amanah dengan baik. Pemimpin adat yang benar-benar di hormati bukanlah orang yang paling keras suaranya atau paling tinggi kedudukannya, melainkan orang yang mampu menjaga persatuan, mengayomi masyarakat, dan menyelesaikan persoalan tanpa mengorbankan kepentingan bersama.
Kepemimpinan adat Minangkabau juga memiliki proses dan tata cara yang harus di hormati. M. Nazib menjelaskan bahwa pengangkatan niniak mamak di lakukan melalui musyawarah dan kesepakatan kaum sesuai dengan adat salingka nagari. Proses tersebut di mulai dari pembicaraan di lingkungan kaum dan rumah gadang, kemudian hasil kesepakatan di umumkan kepada masyarakat di halaman rumah gadang sebelum di bawa ke tingkat nagari untuk di proses sesuai dengan ketentuan adat. Mekanisme ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan adat tidak semestinya lahir hanya dari keinginan pribadi atau pengakuan sepihak, melainkan harus memiliki dasar kesepakatan dan penerimaan menurut tata cara adat yang berlaku.
Rumah gadang dalam proses tersebut bukan sekadar bangunan tempat berkumpulnya keluarga besar. Rumah gadang merupakan simbol keberadaan kaum, tempat merawat hubungan kekerabatan, membicarakan kepentingan bersama, serta meneruskan pengetahuan adat kepada generasi berikutnya. Di tempat inilah nilai musyawarah, kebersamaan, penghormatan kepada orang tua, dan tanggung jawab terhadap kaum semestinya terus di hidupkan. Ketika persoalan kaum di selesaikan melalui pembicaraan yang terbuka dan berlandaskan adat, setiap pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sedangkan keputusan yang di ambil di harapkan menjadi tanggung jawab bersama.
Dalam adat Minangkabau, prinsip musyawarah memiliki kedudukan penting karena keputusan yang menyangkut kepentingan kaum tidak sepatutnya di dasarkan semata-mata pada kehendak satu orang. Kebijaksanaan seorang niniak mamak justru terlihat ketika ia mampu mendengarkan pendapat anak kamanakan, mempertimbangkan akibat suatu keputusan, dan mengutamakan kepentingan kaum di atas kepentingan pribadi. Ia harus mampu membedakan persoalan yang menyangkut kepentingan keluarga, kepentingan kaum, dan kepentingan nagari. Dengan demikian, kepemimpinan adat bukan hanya tentang siapa yang berhak berbicara, tetapi juga tentang siapa yang bersedia mendengar, mempertimbangkan, dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Selanjutnya, M. Nazib menjelaskan kedudukan mamak kepala waris yang memiliki tanggung jawab dalam urusan harta pusaka dan persoalan adat yang berkaitan dengan kepentingan kaum sesuai dengan kewenangan serta ketentuan adat yang berlaku. Dalam masyarakat Minangkabau, harta pusaka bukan sekadar kekayaan yang memiliki nilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sejarah, identitas, dan ikatan batin yang menghubungkan generasi terdahulu dengan generasi sekarang serta generasi yang akan datang. Harta pusaka menjadi salah satu penanda keberadaan suatu kaum, sehingga pengelolaannya harus di lakukan dengan penuh kehati-hatian, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Mamak kepala waris memiliki peran penting dalam menjaga agar urusan harta pusaka tidak menjadi sumber perpecahan di antara anak kamanakan. Ia harus memahami asal-usul harta, kepentingan anggota kaum, serta ketentuan adat yang mengatur pengelolaannya. Setiap persoalan yang muncul seharusnya di bicarakan dengan mengedepankan musyawarah dan tidak di dorong oleh kepentingan sepihak. Dalam kedudukan tersebut, kepercayaan merupakan modal utama. Tanpa kejujuran dan keterbukaan, urusan harta pusaka yang semestinya memperkuat ikatan kaum justru dapat berubah menjadi sumber pertengkaran dan merenggangkan hubungan kekeluargaan.
Menurut M. Nazib, mamak kepala waris juga tidak boleh di samakan begitu saja dengan setiap mamak dalam hubungan kekerabatan ataupun dengan niniak mamak yang menjalankan kepemimpinan adat. Walaupun dalam praktiknya terdapat hubungan dan kemungkinan perangkapan peran sesuai dengan ketentuan kaum, masing-masing kedudukan tetap memiliki pengertian serta tanggung jawab yang perlu di pahami. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan istilah adat dan tidak menganggap bahwa setiap orang yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mamak otomatis memegang kewenangan sebagai mamak kepala waris atau memiliki kedudukan kepemimpinan adat tertentu.
Ia mengingatkan bahwa persoalan adat sering kali menjadi rumit ketika masyarakat lebih mengutamakan gelar dari pada memahami kewenangan yang melekat pada gelar tersebut. Ada kalanya seseorang di hormati karena kedudukannya, tetapi tanggung jawab yang seharusnya di jalankan justru kurang di pahami. Sebaliknya, ada pula anak kamanakan yang menuntut hak tanpa memahami kewajibannya terhadap kaum. Kondisi seperti ini perlu di perbaiki melalui pendidikan adat dalam keluarga, pembicaraan di rumah gadang, serta peran aktif para pemangku adat dalam memberikan penjelasan kepada generasi muda.
Adat Minangkabau mengajarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Penghormatan kepada mamak, niniak mamak, dan mamak kepala waris tidak seharusnya di maknai sebagai kepatuhan tanpa pemahaman, tetapi sebagai penghargaan terhadap kedudukan dan amanah yang di jalankan berdasarkan adat. Pada saat yang sama, orang yang memegang kedudukan adat juga harus menyadari bahwa penghormatan masyarakat tidak dapat di pisahkan dari tanggung jawab, keteladanan, dan keadilan. Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam kaum, semakin besar pula tuntutan agar ia mampu menjaga marwah adat dan mengutamakan kepentingan bersama.
Nilai tersebut sejalan dengan falsafah Minangkabau, “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang menegaskan hubungan adat dengan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Falsafah ini menjadi pengingat bahwa adat bukan sekadar aturan sosial yang di wariskan turun-temurun, tetapi juga mengandung tuntunan moral mengenai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama. Dalam pelaksanaannya, nilai adat perlu di pahami sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing nagari, tanpa menghilangkan prinsip kebersamaan dan kemaslahatan yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat.
M. Nazib menilai, tantangan terbesar saat ini bukan hanya menjaga keberadaan gelar adat, melainkan memastikan bahwa nilai-nilai yang melekat pada gelar tersebut tetap hidup dalam perilaku masyarakat. Generasi muda perlu mengetahui sejarah kaum dan asal-usul keturunannya, memahami hubungan mamak dengan anak kamanakan, serta mengenal peran niniak mamak dan mamak kepala waris. Pengetahuan itu tidak cukup di peroleh dari cerita singkat atau ketika muncul persoalan dalam keluarga, tetapi harus di wariskan secara berkelanjutan melalui pendidikan dalam rumah tangga, pembelajaran adat, dan keterlibatan generasi muda dalam kegiatan kaum serta nagari.
Menurutnya, orang Minangkabau tidak boleh hanya bangga menyebut dirinya sebagai orang yang beradat, tetapi harus mampu menunjukkan pemahaman dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai adat. Kebanggaan terhadap adat akan kehilangan makna apabila masyarakat tidak lagi memahami aturan, mengabaikan tanggung jawab, atau membiarkan perselisihan merusak hubungan sesama anggota kaum. Adat seharusnya menjadi pedoman untuk mempererat persaudaraan, bukan di jadikan alat untuk mempertahankan kepentingan pribadi atau memperuncing perbedaan.
Karena itu, rumah gadang, musyawarah kaum, peran niniak mamak, serta keberadaan mamak kepala waris harus terus di tempatkan dalam kerangka menjaga persatuan dan keberlanjutan kehidupan adat. Anak kamanakan perlu di beri pemahaman tentang siapa yang menjadi tempat bertanya, siapa yang menjalankan amanah kepemimpinan adat, dan siapa yang dipercaya menangani urusan harta pusaka kaum. Sebaliknya, para pemangku adat juga perlu terus memberikan keteladanan agar generasi muda melihat bahwa adat bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka, melainkan pedoman yang dapat diterapkan dalam menghadapi persoalan keluarga, menjaga kehormatan, dan membangun masa depan.
Pada akhirnya, M. Nazib menegaskan bahwa kekuatan adat Minangkabau tidak semata-mata terletak pada gelar kebesaran, keberadaan rumah gadang, atau pelaksanaan upacara adat, tetapi pada pemahaman dan pengamalan nilai-nilai yang di wariskan oleh para pendahulu. Mamak harus memahami tanggung jawabnya terhadap anak kamanakan, niniak mamak harus menjaga amanah kepemimpinan kaum, sedangkan mamak kepala waris harus menjalankan kepercayaan dalam urusan harta pusaka dan kepentingan kaum sesuai dengan ketentuan adat. Ketiganya memiliki peran yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat dicampuradukkan tanpa memahami aturan dan kewenangan masing-masing.
“Kalau kita ingin adat Minangkabau tetap tegak, mulailah dengan memahami adat itu sendiri. Jangan hanya tahu gelarnya, tetapi tidak mengerti tanggung jawabnya. Jangan hanya menuntut penghormatan, tetapi melupakan amanah. Sebab, marwah adat tidak di tentukan oleh seberapa tinggi gelar seseorang, melainkan oleh seberapa besar tanggung jawab yang di jalankannya untuk kaum dan anak kamanakan,” ujar M. Nazib Malin Basa Pandito
Adat Minangkabau akan tetap kuat selama masyarakatnya bersedia belajar, memahami, dan menjalankan nilai-nilai luhur yang di wariskan dari generasi ke generasi. Sebab, adat yang hanya di sebutkan dalam percakapan akan berhenti sebagai kata-kata, sedangkan adat yang di pahami dan di amalkan akan menjadi pegangan hidup yang menjaga kehormatan kaum, mempererat persaudaraan, dan mempertahankan jati diri orang Minang kabau di tengah perubahan zaman, tukasnya (*)
