SAT RES NARKOBA POLRES PARIAMAN TANGKAP PENJUAL NARKOBA

iklan adsense

SAT RES NARKOBA POLRES PARIAMAN TANGKAP PENJUAL NARKOBA 


PARIAMAN KOTA, Pionir--Lukman Hakim (45 tahun) alias Hakim, warga Dusun Kampung Kalaing, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat tak pernah menyangka kalau pada Jumat 6 November 2020 jam 18.33 WIB itu nasib naas akan menyinggahi dirinya. 

Pada hari itu, Lukman Hakim yang memang sudah menjadi incaran polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, sedang bersantai sambil “ongkang-ongkang kaki” di rumahnya Dusun Kampung Kalaing. 

Namun begitu pintu rumahnya diketuk, Lukman Hakim tak menyangka ketukan pintu itu berasal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pariaman dibawah pimpinan KBO Narkoba Ipda Darmawan SH yang datang hendak menangkapnya. 

Peristiwa penangkapan ini diakui Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana M.Psi, melalui Kasubag Humasnya AKP Syafrudin pada Pionir, Sabtu sore 7 November 2020. 

"Iya benar, penangkapan terhadap tersangka LH dilakukan pada Jumat 6 November 2020, sekitar jam 18.30 WIB, di Dusun Kampung Kalaing, Kelurahan Lohong, Kecamatan, Pariaman Tengah," ungkap AKP Syafrudin. 

Dikatakan Syafrudin penangkapan pelaku di bawah pimpinan KBO Narkoba Ipda Darmawan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pantai Cermin dan di rumah pelaku di Kampung Kalaing tersebut.

“Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak mendekati lokasi dan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku. Setelah dipastikan keberadaan pelaku, tim lansung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang AKP Syafrudin. 

Dikatakan, bersama pelaku Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pariaman juga menahan barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu, enam bungkus plastik ukuran sedang berisikan plastik pembungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dua unit handphone dan uang sebanyak Rp1.085.000. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments