POLSEK TILATANG KAMANG KAWAL PERGESERAN KOTAK SUARA HASIL REKAPITULASI 

iklan adsense

POLSEK TILATANG KAMANG KAWAL PERGESERAN KOTAK SUARA HASIL REKAPITULASI 

BUKITTINGGI, Pionir—Pada Pilkada Serentak 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 361.897 yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.380 yang tersebar di 82 nagari dari 16 kecamatan. 

Diantara 16 kecamatan yang ada tersebut, ada yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang, Polres Kota Bukittinggi. 

Dengan demikian kata Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Rommy Hendra K, SH, MM pada Pionir, untuk Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) dilakukan oleh personel Polsek Tilatang Kamang. 

Seperti diketahui, TPS yang berada di wilayah hukum Polsek Tilatang Kamang itu adalah di daerah Kecamatan Kamang Magek dengan jumlah DPT 16.141 dengan jumlah TPS sebanyak 72 buah. 

Untuk wilayah Kecamatan Kamang Magek ini kata Iptu Rommy Hendra menjelaskan, pada Sabtu siang, 12 Desember 2020 telah berlangsung kegiatan pergeseran kotak suara hasil rekapitulasi surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Agam ke KPU Kabupaten Agam sebanyak 144 kotak dari 72 TPS. 

Rommy Hendra pun merinci, dari Kenagarian Magek terdapat 32 kotak suara yang berasal dari 16 TPS, Kenagarian Kamang Hilia 34 kotak suara dari 17 TPS, Kenagarian Kamang Mudiak 78 kotak suara dari 39 TPS. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments