Tim Mata Elang Kembali “Gulung” Pengedar Sabu

iklan adsense

Tim Mata Elang Kembali “Gulung” Pengedar Sabu 

PARIAMAN KOTA, Pionir—Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman membuktikan bahwa tak ada tempat untuk pelaku narkoba di kota berjulukan Kota Sala Lauak itu. Buktinya pada Minggu 21 Februari 2021 Satresnarkoba Polres Pariaman Kota kembali menagkap tiga terduga pengedar sabu di Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, yang secara administratif merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin, pada Pionir, Selasa 23 Februari 2021. 

“Benar, ketiga pelaku itu ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa di kediamannya, RH sering transaksi sabu,” kata Syafruddin.

Ketiga pelaku itu kata Syafruddin menjelaskan, adalah RH (41 tahun), warga Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Kemudia tersangka A (35 tahun), warga Durian Kampung Perak Kampung Dadok, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman dan MH (31 tahun), warga Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Pariaman Sungai Geringging, Padang Pariaman.

Syafruddin mengatakan, atas laporan masyarakat tersebut, Polres Pariaman menurunkan Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi yang dituju, benar adanya. Buktinya, tim berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti (BB),” ujar Syafruddin.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan di rumah RH didapati ketiganya sedang tidur di kamar. MH dan A tidur di kamar depan dan RH tidur di kamar belakang dalam rumah tersebut.

AKP Syafruddin mengatakan, dalam rumah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan penggeledahan. Saat itu pun ditemukan BB berupa delapan buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu, tiga buah kaca pirex, satu pack plastik klip bening ukuran kecil, satu kotak vivan data kabel, satu buah alat hisap bong, empat unit hp, satu unit timbangan digital dan uang sebesar Rp420.000. 

“Untuk penyidikan lebih lanjut kini ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman,”  kata mantan Kasat Intelkam Polres Pariaman tersebut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments