Tim Mata Elang Kembali “Gulung” Pengedar Sabu
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin, pada Pionir, Selasa 23 Februari 2021.
“Benar, ketiga pelaku itu ditangkap oleh Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa di kediamannya, RH sering transaksi sabu,” kata Syafruddin.
Ketiga pelaku itu kata Syafruddin menjelaskan, adalah RH (41 tahun), warga Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Kemudia tersangka A (35 tahun), warga Durian Kampung Perak Kampung Dadok, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman dan MH (31 tahun), warga Korong Durian Angik, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Pariaman Sungai Geringging, Padang Pariaman.
Syafruddin mengatakan, atas laporan masyarakat tersebut, Polres Pariaman menurunkan Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi yang dituju, benar adanya. Buktinya, tim berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti (BB),” ujar Syafruddin.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan di rumah RH didapati ketiganya sedang tidur di kamar. MH dan A tidur di kamar depan dan RH tidur di kamar belakang dalam rumah tersebut.
“Untuk penyidikan lebih lanjut kini ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Pariaman tersebut. (Firman Sikumbang)
0 Comments