POLSEK SIKAKAP BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PELANGGAR PROKES

iklan adsense

POLSEK SIKAKAP BERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA PELANGGAR PROKES

MENTAWAI, PIONIR--- Semenjak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar kesehatan pencegahan Covid-19 oleh DPRD Sumbar, pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan imbauan serta edukasi Covid-19 tersebut pada masyarakat.

Seperti yang dilakukan Polsek Sikakap, Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Sikakap, Kamis 5 Agustus 2021. 

Kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi pada Pionir, pihaknya telah melakukan  berbagai cara untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih abai terhadap protokok kesehatan. Baik secara stasioner, maupun dengan berpatroli ke lokasi titik kumpul masyarakat dengan humanis. Namun, secara kenyataanya masyarakat masih engan mematuhi nya, ucapnya.

Dikatakan nya, razia masker itu dilakukan karna melihat masih adanya sebagian masyarakat yang belum mentaati protokol kesehatan di massa tatanan kenormalan baru," kata Tirto Edhi. 

"Pada hari ini kami kembali melakukan razia masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat melakukan aktifitas, ucapnya. 

Tirto Edhi megatakan,  jika ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, petugas akan langsung megiring pelanggar tersebut untuk mengikuti pemeriksaan dan melakukan pendataan sebelum diberikan sanksi, tuturnya.

“Saat razia petugas mengamankan  100 orang warga yang melanggar Protokol Kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara. Kepada mereka kita berikan sanksi teguran dan denda," terangnya 

Sementara itu Kapolres Kepulauan  Mentawai  AKBP Mu'at  mengatakan saat di hubungi Pionir Via Phone selularnya, pihaknya sangat mendukung razia masker yang dilakukan Polsek Sikakap bersama tim  Gugus Penanganan Covid 19 Sikakap itu.

Menurutnya, penerapan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa tatanan kenormalan baru penting dilakukan, dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, katanya 

"Hingga saat ini kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Makanya untuk mencegah penyebarannya, kita dituntut harus mampu menerapkan protokol kesehatan seperti, mencucui tangan, menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak, menggunakan masker dan sebagainya,” ujarnya. 

Dikatakan Mu'at hingga saat ini pihaknya terus menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mencegah penyebaran Covid-19 mulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing, ungkapnya 

Mu,at mengatakan, selain mengedepankan peranan Kepolisian  Mu'at  juga berharap peran semua pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang bisa turut proaktif mengedukasi masyarakat terkait penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi saat ini, sehingga upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 bisa maksimal,” pungkasnya.

PERSONIL TNI/POLRI SiKAKAP LAKUKAN TES SWAB PCR

Untuk mencegah penyebaran  Virus Corona atau Covid-19, Polsek Sikakap dan  Danramil 04 Sikakap lakukan Swab PCR kepada seluruh Personel di Mapolsek setempat.

Kata Tirto Edhi, Swab PCR ini sebagai deteksi dini khususnya bagi anggota TNI/Polri yang bertugas di lapangan,” ucapnya

Dari hasil test yang di lakukan oleh petugas Puskesmas Sikakap itu , Tirto Edhi berharap semua hasilnya negatif. Kalau  jika terdapat anggota yang hasilnya reaktif ataupun positif maka akan dilakukan isolasi. Namun  alhamdullilah hasil yang di dapatkan semuanya negatif,”  pungkasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments