Kapolsek Bukittinggi Mediasi Persoalan Tanah Kantor KAN Jorong Mandiangin Nagari Kurai Limo

iklan adsense

Kapolsek Bukittinggi Mediasi Persoalan Tanah Kantor KAN Jorong Mandiangin Nagari Kurai Limo

Bukittinggi, Pionir--Berlarut-larutnya permasalahan tanah kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Jorong Mandiangin Nagari Kurai Limo Jorong Kota Bukittinggi mengundang perhatian Kapolsek Bukittinggi Kompol Hj Rita Suryani, SH.

Pasalnya, kondisi itu berdampak pada renovasi kantor KAN yang terhenti semenjak tahun 2019, akibat klaim sepihak Sony Efendi Cs  bahwa tanah kantor KAN tersebut merupakan milik Pasukuan Guci.

Bahkan, berbagai macam upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun hal itu tak kunjung mendapatkan kata sepakat.

Kondisi itu ditindaklanjuti Kapolsek dengan mengumpulkan bahan dan keterangan dari kedua belah pihak. Seperti pada tanggal 6 April 2022, kapolsek telah mengundang pihak yang mengklaim tanah tersebut Sony Efendi Cs dari Kaum Pasukuan Guci untuk mencari info dan keterangan.

Kemudian tanggal 09 April 2022, kapolsek mengundang pihak Perangkat KAN Jorong Mandiangin Nagari Kurai untuk mengumpulkan keterangan terkait tanah Kantor KAN.

Puncaknya, Kapolsek Bukittinggi Kompol Hj Rita Suryani melakukan mediasi masalah tanah kantor KAN dengan mengundang kedua belah pihak bersiteru serta pemerintah kecamatan dan kelurahan di Mapolsek Bukittinggi, Selasa (19/4/2022) pagi.

Dalam memediasi persoalan tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Intel Polsek Bukittinggi AKP Yumasri, Waka Polsek Iptu Syaiful, Kanit Binmas Iptu Hamrizal SH, Kanit Reskrim R Manurung, Bhabinkamtibmas Garegeh Aiptu Dt Hutri Sony, Bhabinkamtibmas CI Aiptu Romi Hendra.

Sementara dari Camat MKS diwakili Kasi Trantib Jufrianto, S.Sos, Lurah Cimpago Ipuh diwakili Kasi Trantib Titri Delvia, SE, Ketua KAN Syafri Dt Malako Basa bersama Pangka Tuo Nagari, yakni SM Tk Marajo, SY Dt Tan Manggetan, A. St Rajo Ameh, B. St Sutan Maleka, A Kari Basa, E. Dt Rangkayo Sati, Soni Efendi, Noviat Fakri, Yuri Antoni, dan Mei Yusri.

"Kita mengundang kedua kelompok untuk melakukan mediasi permasalahan tanah dan renovasi Kantor KAN Jorong Mandiangin yang mana Pihak Sony Efendi Cs diwakili oleh Maiyusri St Marajo mengklaim tanah tempat Kantor KAN Bukittinggi adalah punya anak keponakan Dt Rajo Sikampung Gulai Bancah," kata kapolsek dalam pertemuan tersebut.

Kapolsek bersama para kanit di kesempatan itu menjadi konsultan dalam menjembatani persoalan tersebut guna mencari solusi terkait tanah kantor KAN.

Setelah terjadi perdebatan yang alot, maka secara musyawarah dan mufakat kedua belah pihak akhirnya sepakat. Diantaranya, pihak KAN meminta untuk melanjutkan renovasi Kantor KAN Jorong Mandiangin kepada pihak Soni Efendi Cs yang diwakili oleh Maiyusri St Marajo.

Atas permintaan tersebut, pihak Sony Efendi Cs yang diwakili oleh Maiyusri St Marajo akan menjawab permintaan pihak KAN Insyaallah pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 mendatang.

Kemudian, pihak KAN juga menyatakan seandainya klaim kepemilikan tanah Kantor KAN Jorong Mandiangin oleh pihak Soni Efendi cs diwakili oleh Maiyusri St Marajo dinyatakan secara musyawarah kepemilikannya oleh adat, maka pihak KAN akan menyerahkan bangunan tersebut kepada pihak Soni Efendi cs diwakili oleh Maiyusri ST Marajo dan tidak akan mengurangi satu lembar seng pun dari Kantor KAN tersebut.

"Alhamdulillah, pada intinya kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah," tukas Kapolsek yang menegaskan bahwa Basamo makonyo kito kuek. (Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments