Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Imbau Para Orang Tua Jauhi Anak dari Pergaualan Bebas

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Imbau Para Orang Tua Jauhi Anak dari Pergaualan Bebas

Kampung Dalam, Pionir--Orang tua harus menjadi garda terdepan sebagai pelindung anak-anak mereka, khususnya yang masih di bawah umur agar tidak menjadi korban pelecehan/kekerasan seksual yang mengakibatkan anak tersebut terjerumus ke pergaulan bebas.

Ungkapan tersebut di sampaikan Bhabinkamtibmas Nagari Sikucua Utara, Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Brigadir Randi Mandala. S. SH saat melaksanakan Door to Door System/Tiada Hari Tanpa Silaturahmi dengan warga binaannya di daerah tersebut, Kamis 25 Mei 2023.

Menurut Randi Mandala ia pun merasa prihatin dengan beberapa pemberitaan di media massa yang memberitakan anak perempuan di sejumlah daerah yang masih duduk di bangku SD hamil akibat rudapaksa.

Kendati di daerah binaannya belum ada kasus serupa, tetapi pada awal 2023 ini pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus pelecehan seksual yang korbannya adalah anak perempuan di bawah umur dengan usia 6-17 tahun.

Dari beberapa kasus tersebut terungkap pelecehan seksual atau rudapaksa terjadi setelah korban berkenalan dengan tersangka yang ujungnya terjadi tindak rudapaksa.

Tentunya ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya orang tua, agar anak tidak terjerumus ke pergaulan bebas.

"Pencegahan yang optimal, orang tua harus bisa membatasi ruang atau waktu pergaulan anak. Kemudian, mengajarkan pendidikan agama sejak dini, sehingga anak mempunyai pegangan dalam pergaulan atau tidak mudah terjerumus hal yang negatif seperti pergaulan atau seks bebas," katanya.

Untuk itu peran orang tua sangat penting agar anaknya tidak menjadi korban. "Dengan memberikan perhatian serta selalu mengawasi aktivitas anaknya di luar rumah, mulai dari rekan maupun tempat bermain-nya," tambahnya.

Ia pun mengimbau kepada siapa pun yang telah menjadi korban rudapaksa agar berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa dengan cepat ditangani. Agar pelakunya bisa mempertanggungjawabkan kelakuan bejat-nya dan diberikan hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments